Melalui Pro-PA, Pengadaan Barang dan Jasa Miliki Nilai Manfaat Maksimal

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta - Tingginya kasus korupsi yang sebagian besar terkait pengadaan barang/jasa menyebabkan ketakutan atas kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung bagi para pelaku pengadaan. Solusi mengatasi hal tersebut, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan inovasi Procurement Probity Advice (Pro-PA) yang dapat melancarkan proses pelaksanaan pengadaan, meningkatkan kepercayaan diri para pelaku pengadaan, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta transparansi pengadaan. 

Pro-PA adalah layanan LKPP dalam mendampingi proses pengadaan dengan menerapkan prinsip kejujuran, kebenaran dalam mewujudkan good governance, sekaligus untuk mencapai tujuan value of money dalam pengadaan. “Yang kami presentasikan tadi adalah salah satu bentuk inovasi dimana LKPP sebagai salah satu fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, memberikan bantuan teknis dan advokasi,” ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto saat diwawancarai Tim Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara virtual beberapa pekan lalu. 

Inovasi ini relatif baru dan merupakan hasil modifikasi Probity Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perbedaannya adalah Probity Audit bersifat pengawasan sedangkan Probity Advice bersifat pendampingan. Selain itu, Probity Audit yang menjadi auditor hanya fungsional auditor, sementara pada Probity Advice, seorang advisor tidak terbatas hanya pada jabatan fungsional tertentu. 

Dalam pelaksanaannya, LKPP mengandeng pihak yang kompeten dan berkolaborasi untuk terlibat menjadi advisor sehingga dapat mengaplikasikan transfer knowledge pengadaan barang/jasa kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah penerima manfaat (advisee). “Untuk memberikan advice ini adalah mereka yang mempunyai kejujuran, mereka yang berani menyatakan kebenaran, dan mereka yang pasti punya integritas,” imbuh Roni. 

Layanan Probity Advice telah dikembangkan sejak pertengahan tahun 2017 dan sampai tahun 2019 sudah diterapkan pada belasan pemerintah daerah. Sebelum adanya Pro-PA, potensi pelanggaran integritas oleh para pelaku pengadaan serta sifat tidak proaktif pada pengawasan memberikan dampak psikologis bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Kelompok Kerja Pemilihan (PA/PPK/Pokja) dalam mengambil keputusan berupa ‘keraguan dan rasa khawatir’ yang memunculkan permasalahan hukum di kemudian hari. 

Setelah mendapatkan pendampingan Probity Advice dan mendapatkan arahan dari advisor, peningkatan keberanian para PA/PPK/Pokja Pemilihan dalam melakukan pengadaan yang semula ragu-ragu bahkan tidak bersedia mengeksekusi pengadaan dikarenakan banyaknya tekanan, kini bersedia untuk mengeksekusi pengadaan. 

Dampak positif dari inovasi ini terbukti ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan Pekerjaan Konstruksi Rancang Bangun (Desain and Build) gedung BPKAD pada tahun 2018 senilai kurang lebih 93 miliar rupiah. Dengan menggunakan layanan Probity Advice, penyelesaian pekerjaan berjalan secara tepat, dan terjadi penghematan yang signifikan kurang lebih senilai 10 miliar rupiah. 

Untuk diketahui, saat ini tengah dikembangkan juga aplikasi layanan Probity Advice dan aplikasi pemilihan advisor. Layanan Probity Advice berpotensi untuk dikembangkan dalam sistem informasi berupa aplikasi pelaporan pelaksanaan Probity Advice, termasuk monitoring dan evaluasi. Diharapkan dengan semakin jelas dan semakin banyak yang mengerti pengadaan barang dan jasa, kedepan yang membutuhkan pendampingan adalah pendampingan yang lebih bersifat strategis. (p/ab)